Ungaran, FAKTIVA.TV – Pemerintah Kabupaten Semarang berencana melakukan regrouping terhadap 12 sekolah sebagai upaya meningkatkan efektivitas pembelajaran. Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Taufiqur Rahman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memerlukan proses panjang, mulai dari tahap usulan hingga evaluasi final, dengan estimasi waktu sekitar tiga hingga enam bulan.
Taufiq menjelaskan bahwa regrouping dilakukan berdasarkan dua kategori sekolah, yakni sekolah kecil dan sekolah satu kampus. Dari hasil identifikasi awal, ada 12 sekolah yang berpotensi digabungkan.
“Sekolah kecil adalah sekolah dengan jumlah siswa yang sangat minim sehingga pembelajaran tidak berjalan optimal. Guru tidak bisa mengajar secara efektif karena rombongan belajar terlalu sedikit,” ujar Taufiq, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, sekolah satu kampus adalah sekolah yang berada dalam satu area dan sebenarnya dapat dikelola dengan satu manajemen. “Jika dikelola dalam satu atap, misalnya dengan satu kepala sekolah, manajemennya bisa lebih efisien,” tambahnya.
Proses Regrouping Tidak Bisa Instan
Meski demikian, Taufiq menegaskan bahwa regrouping tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap sekolah harus melewati rangkaian kajian dan evaluasi sebelum keputusan resmi ditetapkan.
“Mulai dari pengajuan, pengkajian, sampai keputusan akhir, semuanya butuh waktu. Prosesnya sekitar tiga sampai enam bulan, dengan banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.
Salah satu sekolah yang masuk kategori sekolah kecil adalah SDN 03 Sugihan di Kecamatan Tengaran, yang diketahui kekurangan murid. “SD Negeri Sugihan 03 memang jumlah siswanya sangat minim, sehingga masuk kategori sekolah kecil. Kami masih menunggu usulan lengkap dari korwil,” kata Taufiq.
Dukungan DPRD: Regrouping Bisa Jadi Solusi
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito, mengungkapkan bahwa regrouping dapat menjadi langkah tepat untuk menyelesaikan persoalan kekurangan siswa di SDN 03 Sugihan.
Namun, ia menekankan bahwa seluruh siswa yang masih bersekolah harus menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu sebelum regrouping dilakukan. “Jika sekolah harus ditutup, bangunannya sebagai aset daerah akan dikembalikan kepada Pemkab Semarang, sementara lahannya dikembalikan kepada pemerintah desa,” ujarnya.
