Jakarta, FAKTIVA.TV — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari Partai Golkar sebelum ditetapkan DPR RI sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengunduran diri tersebut dilakukan beberapa hari sebelum penetapan resmi oleh parlemen.
“Beliau sekarang sudah tidak lagi menjadi kader, anggota, maupun bagian dari struktur partai. Pengunduran diri dilakukan sebelum ditetapkan, beberapa hari lalu. Suratnya nanti saya cek,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Bahlil, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen etis sekaligus konsekuensi dari jabatan hakim konstitusi yang menuntut independensi penuh. Ia menyebut Golkar telah merelakan salah satu kader terbaiknya untuk mengabdi kepada negara.
“Proses menjadi hakim MK itu sudah didahului dengan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Hakim harus independen. Partai Golkar gudangnya kader, dan kali ini kami mewakafkan yang terbaik,” ujarnya.
Sebelumnya, Adies Kadir diketahui menjabat sebagai salah satu pimpinan DPR RI. DPR kemudian menetapkannya sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (27/1/2026), setelah melalui mekanisme dan proses internal.
Bahlil menegaskan, sejak ditetapkan oleh DPR, Adies secara otomatis tidak lagi memiliki keterkaitan struktural maupun keanggotaan dengan partai.
“Begitu dipilih, prosesnya jelas—tidak lagi menjadi kader atau pengurus partai. Itu konsekuensi etik sebagai hakim konstitusi,” katanya.
DPR RI secara resmi mengusulkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna. Keputusan tersebut disampaikan melalui laporan Komisi III DPR RI.
“Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan DPR RI, demi kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.

