Madiun, FAKTIVA.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menaikkan penanganan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Madiun ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, menyusul penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam ekspose perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Penetapan itu dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam sejak OTT dilaksanakan.
“Perkara ini sudah dilakukan ekspose dan diputuskan naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses itu sekaligus ditentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” ujar Budi dalam keterangan pers, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Maidi maupun pihak lain yang ikut terjaring. Saat ini, Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif bersama delapan orang lainnya oleh penyidik KPK.
“Para pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan,” tegas Budi.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam OTT yang digelar pada Senin (19/1/2026). Operasi ini menjadi OTT kedua KPK sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam operasi senyap di Madiun, KPK mengamankan total 15 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun serta pihak swasta. Menurut Budi, penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik “uang jatah” atau fee proyek, termasuk aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tim mengamankan 15 orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Budi pada Senin (19/1/2026).
Dari OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, sembilan orang, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

