Semarang, FAKTIVA.TV – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim menegaskan, pemeriksaan perkara dugaan korupsi tetap dapat dilanjutkan meskipun proses kepailitan PT Sritex masih berjalan di Pengadilan Negeri Semarang. Selain itu, hakim juga menolak dalil terdakwa yang menyebut kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.
Menurut majelis, persoalan tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian pokok perkara. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur formil dan materiil. “Majelis hakim berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Hotman Paris Hutapea berpendapat kerugian BUMN tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang menurutnya secara tegas menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara.
Hotman juga menilai perhitungan kerugian negara dalam perkara ini masih prematur, mengingat aset PT Sritex masih dalam proses lelang setelah dinyatakan pailit. Ia berpendapat nilai kerugian baru dapat ditentukan setelah hasil lelang diketahui dan dibagikan kepada para kreditur, termasuk perbankan.
Selain itu, Hotman mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan aturan agar penanganan perkara serupa ke depan lebih tertib. Ia menekankan pentingnya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP sebagai syarat sebelum perkara korupsi didaftarkan ke pengadilan.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum Fajar Santoso sebelumnya meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi. Jaksa menilai seluruh eksepsi tidak berdasar dan menegaskan kewenangan kejaksaan untuk memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
Jaksa juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan tertanggal 12 Desember 2025 sah, jelas, dan lengkap, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Dengan demikian, jaksa berhak melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.
Dalam perkara ini, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.

