Jakarta, FAKTIVA.TV – Influencer kripto Timothy Ronald kini terseret persoalan hukum usai dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan investasi. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang korban bernama Younger, yang mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti program trading kripto yang dipromosikan Timothy Ronald.
Younger membeberkan kronologi awal keterlibatannya dalam program tersebut. Ia mengaku tertarik setelah melihat berbagai konten media sosial Timothy Ronald yang menampilkan gaya hidup mewah dan keberhasilan meraih keuntungan besar dari investasi aset kripto.
Menurut Younger, citra kesuksesan yang ditampilkan di media sosial menjadi faktor utama yang membuatnya yakin untuk bergabung.
“Dia influencer yang sangat terkenal. Dari Instagram kelihatan hidupnya mewah, katanya kaya dari kripto, bisa beli mobil mahal di usia muda. Dari situ saya tertarik dan akhirnya membeli membership,” ujar Younger saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Pada tahap awal, Younger membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 9 juta. Tak lama kemudian, ia kembali ditawari paket keanggotaan seumur hidup atau member lifetime senilai Rp 39 juta. Secara keseluruhan, Younger mengaku telah mengeluarkan dana hampir Rp 50 juta hanya untuk biaya keanggotaan program trading tersebut.
Ia menyebut, selama bergabung, Timothy Ronald menjanjikan keuntungan fantastis dari aktivitas trading kripto. Younger mengklaim dijanjikan potensi profit hingga ratusan persen.
“Katanya profit bisa 300 sampai 500 persen. Ada bukti sinyal yang dibilang dari Rp 2 juta bisa jadi Rp 2 miliar. Koin apa pun katanya bisa untung, akhirnya saya masuk ke koin Manta,” jelasnya.
Younger juga mengungkapkan bahwa ia menerima dokumen dalam bentuk PDF yang berisi klaim dan janji keuntungan tinggi tersebut. Namun, realitas yang dialaminya justru berbanding terbalik. Setelah bergabung pada Maret 2025, nilai investasi yang ia tanamkan di koin Manta mengalami penurunan tajam.
“Baru beli di Maret, April sudah turun sekitar 60 persen. Setelah itu, bukannya dihentikan, kami malah disuruh beli lagi,” ungkap Younger.
Akibat mengikuti program trading tersebut, Younger mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Berdasarkan laporan yang disampaikannya ke polisi, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Atas laporan tersebut, Timothy Ronald dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ia juga dijerat Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat (1) KUHP.

