Jakarta, FAKTIVA.TV – Figur publik Timothy Ronald kembali ramai diperbincangkan di ruang digital. Kali ini, sorotan muncul bukan karena aktivitas investasi atau pencapaian finansial, melainkan dugaan praktik bisnis edukasi kripto yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang ditawarkan.
Timothy diketahui menawarkan program pembelajaran aset kripto berlabel Akademi Crypto dengan tarif mencapai Rp17 juta per tahun. Program tersebut dipromosikan sebagai kelas eksklusif yang diklaim mampu membuka jalan menuju kebebasan finansial. Dalam materi promosinya, Timothy kerap menonjolkan kisah sukses pribadi dan menyebut dirinya sebagai “anak muda triliuner”.
Namun, janji tersebut justru memicu kekecewaan sejumlah peserta. Beberapa alumni kelas mengungkapkan bahwa materi yang diberikan dinilai minim pendalaman. Konten pembelajaran disebut bersifat umum, tidak jauh berbeda dengan informasi gratis yang tersedia luas di internet, serta minim arahan teknis dan pendampingan berkelanjutan.
Alih-alih fokus pada analisis kripto secara mendalam, sebagian peserta menilai kelas tersebut lebih banyak diisi sesi motivasi dan cerita personal sang mentor. Kondisi itu membuat banyak pihak mempertanyakan nilai edukatif dari program berbayar dengan nominal tinggi tersebut.
Isu ini semakin meluas setelah dibahas dalam sebuah podcast YouTube yang mengulas model bisnis edukasi kripto milik Timothy Ronald. Seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @haluandotco, citra kemewahan yang kerap ditampilkan—mulai dari kendaraan sport hingga klaim aset kripto bernilai fantastis—dinilai sebagai strategi pemasaran untuk membangun persepsi kesuksesan instan.
Sejumlah pengamat menilai pola yang digunakan memiliki kemiripan dengan kasus influencer kripto lain yang sebelumnya tersandung masalah hukum, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kesamaan tersebut terletak pada narasi cepat kaya serta pemanfaatan minimnya literasi masyarakat terhadap investasi digital.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor edukasi kripto di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi didorong untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah masyarakat terjebak program edukasi berbiaya mahal yang substansinya dipertanyakan.

