Jakarta, FAKTIVA.TV – Tim Penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kementerian Hukum menegaskan bahwa ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru dirancang untuk menutup ruang pelaporan oleh pihak lain di luar yang bersangkutan.
Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan bahwa Pasal 218 mengatur delik aduan yang bersifat absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk mengajukan laporan atas dugaan penghinaan tersebut.
“Dengan pengaturan ini, tidak ada lagi celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan. Karena delik ini adalah delik aduan absolut,” ujar Albert dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, pengaduan dalam Pasal 218 hanya dapat dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden dan disampaikan secara tertulis. “Untuk pasal ini, yang berhak mengadu hanyalah Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri, dan pengaduannya dibuat secara tertulis,” jelasnya.
Penegasan serupa disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan. “Itu harus Presiden sendiri. Jelas ya,” tegas Supratman.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa keberadaan pasal tersebut dalam KUHP baru dilandasi oleh kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.
“Yang dilindungi oleh negara itu adalah kedaulatan, termasuk harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga pasal ini dinilai perlu ada,” kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menyebut pasal tersebut juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial dan kanalisasi agar tidak terjadi konflik antara pendukung Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak lain. “Logikanya begini, Presiden saja tidak merasa dihina, lalu mengapa pendukungnya yang marah? Di situlah fungsi kanalisasi itu,” pungkasnya.

