Jabar, FAKTIVA.TV – Upaya pelarian streamer Resbob alias MAF akhirnya terhenti di sebuah desa di wilayah Semarang. Pria kelahiran tahun 2000 itu ditangkap aparat Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.
Dalam video penangkapan yang beredar dan diterima redaksi, Resbob terlihat mengenakan jaket hoodie abu-abu dan kacamata. Dengan kedua tangan diborgol, ia tampak pasrah saat digiring petugas. Di hadapan aparat, Resbob sempat menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya. “Maafin saya, saya benar-benar menyesali apa yang saya lakukan,” ucapnya lirih pada Senin (15/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025, serta Laporan Pengaduan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Laporan itu menyoroti konten video yang diduga mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memicu konflik di ruang digital.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditresiber Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi menelusuri jejak digital Resbob yang diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza, mengungkapkan bahwa pelaku sempat terdeteksi berada di sejumlah kota besar.
“Pelaku sempat kami lacak di Jakarta, kemudian Surabaya, lalu Surakarta. Hingga akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Semarang,” ujar Resza dalam keterangan videonya.
Tak hanya berhenti pada pelaku utama, penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterlibatan pihak lain. Berdasarkan hasil sementara, video ujaran kebencian tersebut diduga tidak dibuat seorang diri.
“Dalam proses pembuatan konten ini, pelaku tidak bekerja sendiri. Ada dua orang lain yang turut membantu, dan saat ini masih kami dalami perannya masing-masing,” jelas Resza.
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan, ajakan, atau pengaruh yang dapat menimbulkan kebencian maupun permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

