Jakarta, FAKTIVA.TV – Polemik perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berujung pada sanksi tegas dari Kementerian Dalam Negeri. Mirwan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan setelah diketahui meninggalkan daerah saat banjir dan longsor melanda wilayahnya.
Kepergian Mirwan ke Tanah Suci juga dilakukan tanpa restu Mendagri Tito Karnavian maupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Langkah itu langsung mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto, yang mengibaratkan tindakan Mirwan seperti prajurit yang meninggalkan pasukan saat situasi genting.
“Dalam dunia militer, itu namanya desersi. Dalam kondisi bahaya meninggalkan anak buah? Waduh… itu tidak bisa!” tegas Prabowo pada Minggu (7/12/2025), sambil meminta Mendagri segera memproses pelanggaran tersebut. Dua hari kemudian, sanksi resmi dijatuhkan.
Mendagri Tito menjelaskan bahwa ibadah umrah bersifat sunah, sehingga seharusnya bisa ditunda, terlebih ketika masyarakat sedang menghadapi bencana. Ia menegaskan bahwa membantu warga yang terdampak juga termasuk ibadah yang tidak kalah penting.
“Umrah bisa ditunda, karena sunah. Sementara membantu masyarakat itu juga ibadah,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Tito mengungkapkan dirinya bahkan harus menghubungi langsung Mirwan setelah mendengar kabar bahwa sang bupati tetap berangkat meski izin ditolak.
“Saya tanya izinnya. Dia bilang mengajukan, tapi tetap pergi. Kemendagri tidak memberi izin, dan Gubernur Muzakir Manaf juga sudah menolak,” jelas Tito.
Kini, Mirwan MS harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya, sementara pemerintah menegaskan bahwa kepemimpinan tidak boleh absen ketika rakyat berada dalam kesulitan.

