Demak, FAKTIVA.TV – Jawa Tengah – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Demak. Seorang pria berinisial F (35), warga Kecamatan Sayung, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti memperkosa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar itu kini diketahui mengandung dengan usia kehamilan mencapai 32 minggu.
Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut tidak hanya dilakukan sekali.
“Perbuatan pelaku dilakukan dua kali, pertama saat korban masih kelas 4 SD, kemudian diulang kembali sekitar enam hingga tujuh bulan lalu saat korban baru masuk kelas 5 dan sudah mengalami menstruasi,” ungkapnya, Minggu (7/12/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap F di tempatnya bekerja di Gresik, Jawa Timur. Saat diamankan, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti oleh penyidik.
Di hadapan petugas, F mengaku nekat melakukan tindakan tersebut dalam kondisi emosi setelah cekcok dengan istrinya. Ia juga mengakui telah melakukan kekerasan tersebut lebih dari sekali, bahkan disebutkan hingga enam kali.
Kasus ini terungkap berkat kepekaan pihak sekolah. Kecurigaan bermula ketika guru melihat perubahan fisik pada tubuh korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan positif hamil. Saat dimintai keterangan, korban dengan berani menyebut bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.
Pihak sekolah kemudian segera menghubungi ibu korban dan bersama-sama melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban tak berani melawan atau melapor karena kerap mendapat ancaman dari pelaku. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan lain dalam kasus ini.
“Kondisi korban berdasarkan keterangan saksi mengalami tekanan psikologis dan trauma berat, terlebih saat mengetahui korban kini hamil 32 minggu,” tambah Iptu Anggah.

