Semarang, FAKTIVA.TV — Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang semula berlangsung formal mendadak memanas ketika Isroatun, anggota legislatif dari Fraksi PKB, mengangkat tangan melakukan interupsi, Jumat (28/11/2025).
Isu yang dibawanya bukan hal ringan: pencemaran lindi dari TPA Blondo yang disebutnya sudah mengancam kehidupan warga di dua desa sekaligus.
Dalam interupsinya, Isroatun menegaskan bahwa limbah cair dari gunungan sampah Blondo telah mengalir ke Sungai Bade dan menyusup ke enam dusun di Desa Kandangan dan Desa Lemahireng. Dampaknya meluas ke area perikanan, sawah, hingga peternakan.
“Hitungan konsultan menunjukkan setiap detik TPA Blondo menghasilkan lebih dari satu liter lindi. Tanpa IPAL yang layak, ini bisa menjadi bencana lingkungan besar—bahkan membahayakan satu desa,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Kecamatan Bawen adalah kawasan strategis penyangga segitiga emas Kabupaten Semarang serta turut menopang proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol.
“Kita tidak ingin seperti daerah lain yang harus bergerak setelah ribuan warga turun demo. Jangan tunggu masyarakat dirugikan baru bertindak,” ujarnya.
Respons Bupati: Menunggu Kajian, Menyiapkan Langkah
Menanggapi sorotan tajam tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya mengatasi persoalan lindi secepat mungkin.
Menurutnya, manajemen TPA Blondo saat ini masih menggunakan sistem open dumping, sehingga solusi jangka panjang perlu menunggu kajian konsultan. Pemkab juga disebut tengah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk PT Blondo Lestari Energi untuk pengadaan membran penutup sampah yang ditargetkan tiba awal Desember.
DPRD: Anggaran IPAL Harus Segera Dimatangkan
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, turut menegaskan bahwa penanganan pencemaran dari TPA Blondo sudah memasuki tahap darurat.
Ia menyebut Dinas Lingkungan Hidup telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) IPAL dengan estimasi anggaran mencapai Rp6 miliar.
“Kami menunggu finalisasi perencanaan dari Pemkab. Warga tidak boleh terlalu lama hidup dalam ancaman pencemaran,” ujarnya.

