Jakarta, FAKTIVA.TV – Hakim Konstitusi Arsul Sani akhirnya angkat bicara terkait tudingan penggunaan ijazah doktor palsu yang dialamatkan kepadanya. Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025), Arsul menampilkan sejumlah bukti, mulai dari ijazah asli hingga foto-foto wisuda, sebagai bentuk klarifikasi atas isu tersebut.
Arsul menjelaskan bahwa gelar doktornya diperoleh dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, Polandia, pada tahun 2020. Masa studinya berjalan secara daring karena pandemi Covid-19, sementara sebagian kredit akademiknya merupakan hasil dari pendidikan sebelumnya.
Ia memaparkan bahwa proses meraih gelar doktor sebenarnya sudah ia mulai sejak 2011 saat berkuliah di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia. Namun, kesibukan dan batas waktu studi membuat Arsul tidak dapat menuntaskan program tersebut. Meski demikian, ia tetap menerima gelar Master karena telah memenuhi sejumlah kredit.
Pada 2020, Arsul melanjutkan program doktoral secara online dan baru menghadiri wisuda secara langsung pada Maret 2023 di Warsawa. Ia juga memperlihatkan foto-foto wisuda yang turut dihadiri istrinya dan Duta Besar RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima. Arsul mengatakan bahwa ia langsung meminta legalisasi ijazah ke KBRI Warsawa sebelum kembali ke Indonesia. “Ijazah asli diberikan, lalu saya fotokopi dan dilegalisasi oleh KBRI karena harus segera pulang,” jelasnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi berencana melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dijadwalkan diajukan ulang pada Senin (17/11/2025) setelah penyidik belum menerbitkan nomor laporan saat kedatangan pertama pada Jumat (14/11/2025). Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyebut pihaknya juga akan mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk laporan serupa.

