Jakarta, FAKTIVA.TV – Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyoroti langkah pelaporan terhadap rekannya sesama kader, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh kelompok Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Ia menilai laporan tersebut tidak berdasar, sebab pernyataan Ribka terkait korban tragedi 1965–1966 berlandaskan data sejarah yang telah tercatat dalam berbagai sumber resmi.
“Pernyataan Bu Ribka bukan karangan atau hoaks. Angka korban pembantaian ’65–’66 sudah tercantum dalam sejumlah laporan dan penelitian sejarah,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyinggung kesaksian Sarwo Edhi Wibowo, Komandan RPKAD kala itu, yang disebut pernah menyebutkan angka korban mencapai 3 juta jiwa. “Keterangan itu bahkan tertulis dalam buku G30S: Fakta atau Rekayasa karya Julius Pour,” jelasnya.
Guntur juga mengutip hasil penyelidikan Komnas HAM tahun 2012, yang memperkirakan jumlah korban berkisar 500 ribu hingga 3 juta orang. Dalam laporan tersebut, lembaga yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Kopkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) — institusi di bawah kendali Presiden Soeharto yang dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk menumpas unsur yang dicap komunis.
“Penyelidikan Komnas HAM itu merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan sudah direkomendasikan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” terang Guntur.
Ia menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai langkah yang berpotensi menutup catatan pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Kami di PDI Perjuangan menganggap gelar itu sebagai bentuk pemutihan terhadap tragedi pembantaian 1965–1966, yang jumlah korbannya sangat besar,” tegasnya.
Guntur juga mengingatkan bahwa pemerintah di era Presiden Joko Widodo telah mengakui pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut pada tahun 2023. “Selain tragedi ’65–’66, masih ada pelanggaran lain seperti Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, hingga Kerusuhan Mei 1998,” tambahnya.

