Jakarta, FAKTIVA.TV – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Jumat (7/11/2025). Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dikelompokkan dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan mendalam.
Klaster pertama meliputi RS, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2).
Sementara itu, klaster kedua yang terdiri atas RS, RHS, dan TT dikenakan pasal-pasal serupa, ditambah Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan ketentuan lain dalam UU ITE.
Menurut Asep Edi, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian asistensi dan gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa, serta pakar sosiologi hukum. “Seluruh proses dilakukan dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum menangani total enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Jokowi. Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari polres-polres yang berkaitan dengan unsur dugaan penghasutan.
Daftar terlapor awal mencakup nama-nama seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Dari lima laporan yang diperiksa, tiga di antaranya dinilai memenuhi unsur pidana sehingga naik penyidikan, sementara dua laporan ditutup karena telah dicabut oleh pelapor.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar dari platform X, fotokopi ijazah beserta legalisir, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan. Dalam laporannya, Jokowi menuntut para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4).

