Jakarta, FAKTIVA.TV — Pemerintah kembali menegaskan pentingnya disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran berupa bolos kerja bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pemecatan dengan tidak hormat tanpa hak tunjangan maupun pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa kasus ASN diberhentikan akibat tidak masuk kerja terus meningkat.
“Banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” jelas Zudan dalam program BKN Menyapa, Senin (3/11/2025).
Ia menekankan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut tidak main-main. “Tolong dipahami, ketidakhadiran tanpa alasan bisa berujung pada pemberhentian,” ujarnya.
BP ASN Awasi Disiplin Setiap Bulan
Zudan menambahkan, pengawasan disiplin ASN dilakukan oleh Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang beranggotakan Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, hingga Ketua Korpri.
“Setiap bulan kami bersidang, bisa sampai 24 kali dalam setahun, membahas berbagai pelanggaran yang dilakukan ASN,” ungkapnya.
Dari sidang-sidang inilah, banyak kasus pemecatan karena bolos kerja ditemukan.
ASN Dipecat Tak Lagi Mendapat Hak Pensiun
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh hak-haknya.
“Tidak ada lagi hak penghasilan dan pensiun. Semua hilang,” tegas Imas, mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 serta PP 11/2017 jo. PP 17/2020.
Jenis Sanksi bagi ASN yang Bolos
Penegakan disiplin mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan tiga kategori hukuman:
Hukuman Ringan
- Teguran lisan: bolos 3 hari dalam setahun.
- Teguran tertulis: bolos 4–6 hari.
- Pernyataan tidak puas tertulis: bolos 7–10 hari.
Hukuman Sedang
- Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin):
- 25% selama 6 bulan (bolos 11–13 hari).
- 25% selama 9 bulan (bolos 14–16 hari).
Sanksi berjenjang ini menjadi peringatan keras agar ASN tetap menjaga disiplin dan profesionalisme sebagai abdi negara.

