Jakarta, FAKTIVA.TV — Ekspresi ceria terpancar dari wajah Nikita Mirzani usai mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).
Alih-alih murung, artis penuh kontroversi itu justru terlihat tenang dan sempat tersenyum ke arah jaksa dan majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang. Ia kemudian berjalan menghampiri keluarganya yang menunggu di sisi kanan ruang persidangan, lalu memeluk mereka satu per satu sambil tetap menunjukkan senyum percaya diri.
Di hadapan wartawan, Nikita mengaku bersyukur lantaran majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Alhamdulillah, akhirnya bisa kita lihat sendiri, pasal TPPU-nya sudah hilang. Tinggal satu pasal saja yang diputuskan,” ujarnya sambil tersenyum.
Nikita menegaskan, ia tidak meneteskan air mata sedikit pun karena telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terburuk.
“Sudah siap dari awal. Saya tahu pasti akan ditahan, jadi santai saja. Ini belum akhir, masih ada proses banding dan langkah hukum lain. Enggak ada masalah,” ucapnya dengan nada tegar.
Sambil bercanda, Nikita menambahkan kalimat yang sempat membuat awak media tertawa.
“Yang penting dua pasal sudah hilang, ya. Jadi kalian enggak bisa bilang gue tukang peres lagi,” ujarnya dengan gaya khasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh membacakan putusan terhadap Nikita.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, namun tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys, pemilik sebuah brand kecantikan, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan terhadap dirinya. Setelah proses hukum panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami hormati putusan hakim, tapi akan segera mengajukan upaya hukum,” ujar salah satu pengacara Nikita usai sidang.

