faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

KPK Dalami Jejak Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Data Pinjaman Ganda Jadi Sorotan

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
October 14, 2025
in Nasional, News
0
Tryh5r

Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FAKTIVA.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Salah satu fokus penyidikan kali ini adalah mendalami data baki debet atau jumlah pinjaman yang belum dilunasi oleh para tersangka.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Rina Kristinawatty, selaku Anggota sekaligus Ketua Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha, pada Senin (29/9/2025). “Saksi hadir dan didalami keterangannya terkait data baki debet untuk tersangka,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (30/9/2025).

Lima Pejabat dan Satu Pihak Swasta Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif di lingkungan BPR Jepara Artha yang menyebabkan kerugian keuangan daerah. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK menetapkan lima pejabat BPR Jepara Artha serta satu pihak swasta sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).

Mereka adalah Jhendik Handoko (Direktur Utama), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), serta Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit) dari BPR Jepara Artha. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Mohammad Ibrahim Al-Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, sebagai tersangka.

Modus Kredit Fiktif dan Kerugian Daerah

Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga memanipulasi data debitur dan mencairkan dana kredit tanpa melalui prosedur yang sah. Kredit tersebut seolah diberikan kepada nasabah, padahal dana justru mengalir ke pihak-pihak tertentu. Modus ini diduga dilakukan secara sistematis dalam jangka waktu tertentu hingga menyebabkan kerugian besar bagi BPR yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jepara.

Penyidikan dan Penahanan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah dan kantor para pihak terkait.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK,” terang Asep.

Jerat Hukum yang Menanti

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga ke akar untuk memastikan keuangan daerah tidak lagi disalahgunakan oleh oknum pejabat.

Previous Post

Suhu Makin Gila, Semarang dan Sejumlah Kota Besar Dihantam Terik Ekstrem

Next Post

Waspada Inflasi Akhir Tahun, Mendagri Tito Dorong Daerah Gerakkan Warga Tanam Cabai

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Fefgedf

Waspada Inflasi Akhir Tahun, Mendagri Tito Dorong Daerah Gerakkan Warga Tanam Cabai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!