Semarang, FAKTIVA.TV – Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memperkuat posisi pesantren sebagai pusat pembentukan karakter bangsa. Langkah itu diwujudkan melalui rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren, yang digagas langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Komitmen tersebut disampaikan Agustina saat menghadiri Pengajian Majelis Dzikir dan Waosan Burdah Jagagawang Aswaja di Pondok Pesantren Al Ishlah, Mangkang Kulon, Sabtu (4/10/2025). Kehadiran Agustina disambut hangat oleh para kiai, santri, dan jamaah yang hadir. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa keberadaan pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter masyarakat yang religius, berdisiplin, dan berdaya saing.
“Pesantren adalah benteng moral bangsa. Dari sinilah lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam nilai dan akhlak. Pemerintah daerah harus hadir memberikan dukungan nyata,” ujar Agustina dalam keterangan pers yang diterima FAKTIVA.TV, Minggu (5/10/2025).
Menurut Agustina, Raperda Pesantren menjadi langkah penting agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk membantu pengembangan lembaga pendidikan tradisional tersebut. Ia menilai, Undang-Undang Pesantren yang telah berlaku secara nasional perlu diimplementasikan lebih konkret di tingkat daerah agar manfaatnya lebih terasa di masyarakat.
“Pada periode pertama saya di DPR, Undang-Undang Pesantren disahkan. Kini, saat memimpin Kota Semarang, kami ingin menghadirkan peraturan daerah agar pengelolaan pesantren lebih terarah dan terukur,” jelasnya.
Raperda tersebut akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang melalui mekanisme resmi, disertai proses uji publik selama enam bulan. Dalam tahap itu, pemerintah akan melibatkan para ulama, pengasuh pondok pesantren, akademisi, dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap isi pasal-pasal yang akan disusun.
Agustina berharap, kehadiran peraturan daerah nantinya mampu memberikan keleluasaan bagi Pemkot Semarang untuk menyalurkan bantuan dan memperkuat kapasitas pesantren, terutama pesantren kecil yang belum memiliki sumber daya memadai. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan perda akan memperkuat sinergi antara nilai-nilai keagamaan dan kebijakan publik.
“Melalui perda ini, kegiatan keagamaan, sosial, dan kebudayaan akan lebih terintegrasi. Nilai-nilai luhur dari pesantren dapat kita tanamkan ke dalam kehidupan masyarakat sebagai bagian dari jati diri kota,” tuturnya.
Selain membahas soal Raperda, Agustina juga menyampaikan apresiasi kepada Jagagawang Aswaja yang selama sepuluh tahun terakhir aktif menjaga semangat moderasi, toleransi, dan persatuan umat di Semarang. Ia menyebut gerakan keagamaan semacam ini penting untuk memperkuat fondasi sosial di tengah masyarakat urban.

