faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Vonis 9 Bulan untuk Sri Maryani, Kasus Pemerasan PPDS Undip Masih Jadi Sorotan

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
October 1, 2025
in Nasional, News
0
Ytujyj

terdakwa pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) divonis 9 bulan penjara. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, FAKTIVA.TV – Perkara dugaan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) memasuki babak baru. Sri Maryani, staf administrasi yang terjerat kasus tersebut, divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (1/10/2025).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin. Dalam amar putusannya, Djohan menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerasan secara berlanjut bersama pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara sembilan bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Djohan di ruang sidang.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Meski begitu, majelis hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Sri Maryani dinilai ikut berperan dalam mengumpulkan iuran ilegal di luar biaya resmi mahasiswa PPDS Anestesi bersama terdakwa lain, Taufiq Eko Nugroho.

Kasus pemerasan di lingkungan akademik ini bermula dari meninggalnya dokter muda Aulia Risma Lestari. Kepergiannya memicu sorotan publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pungutan liar yang terjadi dalam program pendidikan dokter spesialis di Undip. Situasi semakin ramai ketika keluarga almarhumah, melalui ibundanya Nuzmatun Malinah, melaporkan dugaan perundungan ke Polda Jawa Tengah.

Kementerian Kesehatan pun turun tangan. Sebagai tindak lanjut, Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang. Sementara itu, pihak Fakultas Kedokteran Undip dan manajemen RSUP Kariadi mengakui bahwa memang terjadi praktik perundungan terhadap almarhumah semasa menjalani pendidikan.

Previous Post

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 3 Bulan Penjara untuk Mahasiswa May Day Terlalu Berlebihan”

Next Post

Sekolah Rakyat 45 Resmi Dibuka, Semarang Tegaskan Pendidikan untuk Semua

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Dfhjyjk

Sekolah Rakyat 45 Resmi Dibuka, Semarang Tegaskan Pendidikan untuk Semua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!