Jakarta, FAKTIVA.TV – Dugaan keterlibatan tokoh akademisi kembali mencuat dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, yang sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik pada pertengahan Agustus lalu.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik perlu meminta keterangan Muryanto untuk menelusuri alasan keterlibatannya dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut. Lembaga antirasuah ingin memastikan apakah kehadirannya memang karena kompetensi di bidang anggaran atau ada pengaruh dari kedekatan dengan pihak tertentu yang terlibat dalam proyek.
“Pertanyaan utamanya, apakah perannya berbasis keahlian atau sekadar hubungan personal. Itu yang akan kami gali,” jelas Asep di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Kasus yang kini menjadi sorotan itu telah menjerat lima orang tersangka. Mereka berasal dari pejabat Dinas PUPR Sumut, pejabat satuan kerja jalan nasional, serta pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Total nilai pekerjaan yang diduga dikorupsi mencapai lebih dari Rp231 miliar.
Menariknya, nama Muryanto disebut berada dalam lingkaran relasi dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta Kepala Dinas PUPR saat itu, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini berstatus tersangka. KPK menduga jaringan kedekatan ini punya pengaruh besar terhadap proses proyek jalan yang kemudian diselimuti praktik korupsi.

