Jakarta, FAKTIVA.TV – Upaya kepolisian memberantas praktik judi online kembali membuahkan hasil. Dua pemuda di Jakarta Barat, Nicola (27) dan Ripal (25), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan jaringan situs judi daring hanya dalam waktu tiga bulan.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengungkapkan, keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). Selain itu, mereka juga dijerat pasal pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Modus Operandi: Spam Chat dan Domain Berganti
Polisi memaparkan, Nicola dan Ripal mempromosikan situsnya dengan cara menyebarkan pesan spam ke nomor telepon maupun grup secara acak. Sejumlah website yang mereka kelola antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77.
“Pelaku membanjiri nomor acak dengan chat spam yang berisi tautan menuju situs judi. Selama tiga bulan beroperasi, mereka berhasil mengantongi sekitar Rp100 juta,” jelas Twedy. Uang tersebut dibagi rata antara keduanya.
Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan bahwa para tersangka kerap mengganti domain situsnya untuk menghindari pelacakan polisi. “Setiap 7–10 hari, mereka meluncurkan domain baru agar lebih sulit terdeteksi. Promosi dilakukan lewat chat spam, termasuk melalui aplikasi Telegram,” beber Arfan.
Aksi Cepat Ditangani Aparat
Dalam kurun tiga bulan, praktik ilegal ini berhasil menjaring banyak pemain hingga menghasilkan ratusan juta rupiah. Namun tak lama berselang, aktivitas mereka berhasil dibongkar oleh aparat. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

