faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Striptis Semarang: ‘Klien Kami Kambing Hitam

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
September 24, 2025
in Nasional, News
0
Olgio

kasus striptis di Mansion Executive Karaoke, Selasa (23/9/2025).(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, FAKTIVA.TV – Perkembangan kasus dugaan striptis di Mansion Executive Karaoke, Semarang, memasuki babak baru. Yani Edwin atau lebih dikenal dengan nama Jogriez, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (23/9/2025) untuk menghadapi proses hukum.

Kuasa hukum Jogriez, M Alfin Aufillah Zen, menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan pada kliennya terlalu dipaksakan. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses penahanan.
“Kalau dilihat dari fakta lapangan, penahanan terhadap klien kami tidak memiliki dasar kuat. Kasus ini terasa dipaksakan,” tegas Alfin.

Ia menerangkan bahwa Jogriez sejatinya hanya menjadi asisten dari seseorang berinisial CR yang bekerja di karaoke tersebut. Perannya pun terbatas, bahkan hanya menerima uang transportasi. Bukan karyawan tetap, apalagi pengambil keputusan.

Lebih jauh, Alfin mengungkap adanya pihak lain yang disebut lebih dominan dalam kasus ini, yakni dua sosok berinisial HS dan HP. Ia menyebut HS justru menjadi inisiator kegiatan yang kini menjerat Jogriez. Anehnya, kedua nama tersebut sampai sekarang belum juga ditahan, bahkan HS disebut memiliki dua identitas KTP.
“Berdasarkan keterangan klien kami, dalang dari kasus ini bukan Jogriez, melainkan HS,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Semarang, Ardhika Wisnu, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, Jogriez turut serta dalam penyediaan jasa pornografi di karaoke tersebut.
“Peran tersangka adalah ikut serta melakukan atau menyuruh menyediakan jasa pornografi,” jelas Ardhika. Namun, ia menolak memaparkan lebih rinci soal aliran dana yang mengalir dari aktivitas itu.
“Detailnya akan dibuka di persidangan,” ujarnya.

Atas dugaan keterlibatannya, Jogriez dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana tambahan selama 1 tahun 4 bulan.

Previous Post

Pemkot Semarang Gulirkan Bisyarah Besar, Ribuan Guru Ngaji hingga Marbot Terangkat

Next Post

Dua Mahasiswa Terdakwa Penyekapan Intel Polisi Saat May Day Dituntut 2 Bulan 10 Hari

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Hgnjhg

Dua Mahasiswa Terdakwa Penyekapan Intel Polisi Saat May Day Dituntut 2 Bulan 10 Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!