Semarang, FAKTIVA.TV – Perkembangan kasus dugaan striptis di Mansion Executive Karaoke, Semarang, memasuki babak baru. Yani Edwin atau lebih dikenal dengan nama Jogriez, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (23/9/2025) untuk menghadapi proses hukum.
Kuasa hukum Jogriez, M Alfin Aufillah Zen, menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan pada kliennya terlalu dipaksakan. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses penahanan.
“Kalau dilihat dari fakta lapangan, penahanan terhadap klien kami tidak memiliki dasar kuat. Kasus ini terasa dipaksakan,” tegas Alfin.
Ia menerangkan bahwa Jogriez sejatinya hanya menjadi asisten dari seseorang berinisial CR yang bekerja di karaoke tersebut. Perannya pun terbatas, bahkan hanya menerima uang transportasi. Bukan karyawan tetap, apalagi pengambil keputusan.
Lebih jauh, Alfin mengungkap adanya pihak lain yang disebut lebih dominan dalam kasus ini, yakni dua sosok berinisial HS dan HP. Ia menyebut HS justru menjadi inisiator kegiatan yang kini menjerat Jogriez. Anehnya, kedua nama tersebut sampai sekarang belum juga ditahan, bahkan HS disebut memiliki dua identitas KTP.
“Berdasarkan keterangan klien kami, dalang dari kasus ini bukan Jogriez, melainkan HS,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Semarang, Ardhika Wisnu, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, Jogriez turut serta dalam penyediaan jasa pornografi di karaoke tersebut.
“Peran tersangka adalah ikut serta melakukan atau menyuruh menyediakan jasa pornografi,” jelas Ardhika. Namun, ia menolak memaparkan lebih rinci soal aliran dana yang mengalir dari aktivitas itu.
“Detailnya akan dibuka di persidangan,” ujarnya.
Atas dugaan keterlibatannya, Jogriez dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana tambahan selama 1 tahun 4 bulan.

