Semarang, FAKTIVA.TV – Kasus penyekapan Brigadir Eka, anggota intel Polda Jateng saat aksi Demo May Day di Semarang, memasuki babak baru. Dua mahasiswa, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, yang menjadi terdakwa dalam peristiwa itu dituntut hukuman 2 bulan 10 hari penjara.
Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Ardhika Wisnu, menjelaskan bahwa tuntutan jaksa memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.
“Tuntutan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya, baik tahanan rutan maupun tahanan kota,” terang Ardhika, Selasa (23/9/2025).
Dalam sidang, jaksa juga meminta agar barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan korban. Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
“Faktor pemberat karena tindakan mereka menimbulkan keresahan masyarakat, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakuinya secara jujur,” lanjutnya.
Peristiwa ini bermula saat Brigadir Eka yang bertugas sebagai intel kepolisian berada di tengah massa demonstrasi dengan pakaian preman berupa kaos hitam dan celana jeans. Beberapa mahasiswa yang melihat kemudian berteriak “polisi”, sehingga Eka dipukul dan dikerubungi massa.
Rezki dan Rafli kemudian menggandeng Eka menuju mobil Kancil dan membawanya ke Auditorium Universitas Diponegoro (Undip). Eka mengaku sempat diarak oleh massa sebelum akhirnya diamankan hingga malam hari di kampus tersebut.
“Saya digandeng dan diarahkan ke mobil Kancil, lalu dibawa ke depan gerbang Undip,” ungkap Eka dalam persidangan.

