faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Dua Mahasiswa Terdakwa Penyekapan Intel Polisi Saat May Day Dituntut 2 Bulan 10 Hari

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
September 24, 2025
in Nasional, News
0
Hgnjhg

Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu saat ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2025).(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, FAKTIVA.TV – Kasus penyekapan Brigadir Eka, anggota intel Polda Jateng saat aksi Demo May Day di Semarang, memasuki babak baru. Dua mahasiswa, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, yang menjadi terdakwa dalam peristiwa itu dituntut hukuman 2 bulan 10 hari penjara.

Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Ardhika Wisnu, menjelaskan bahwa tuntutan jaksa memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.
“Tuntutan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya, baik tahanan rutan maupun tahanan kota,” terang Ardhika, Selasa (23/9/2025).

Dalam sidang, jaksa juga meminta agar barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan korban. Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
“Faktor pemberat karena tindakan mereka menimbulkan keresahan masyarakat, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakuinya secara jujur,” lanjutnya.

Peristiwa ini bermula saat Brigadir Eka yang bertugas sebagai intel kepolisian berada di tengah massa demonstrasi dengan pakaian preman berupa kaos hitam dan celana jeans. Beberapa mahasiswa yang melihat kemudian berteriak “polisi”, sehingga Eka dipukul dan dikerubungi massa.

Rezki dan Rafli kemudian menggandeng Eka menuju mobil Kancil dan membawanya ke Auditorium Universitas Diponegoro (Undip). Eka mengaku sempat diarak oleh massa sebelum akhirnya diamankan hingga malam hari di kampus tersebut.
“Saya digandeng dan diarahkan ke mobil Kancil, lalu dibawa ke depan gerbang Undip,” ungkap Eka dalam persidangan.

Previous Post

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Striptis Semarang: ‘Klien Kami Kambing Hitam

Next Post

Kolaborasi Hijau di Pesisir Demak, Pelindo Bersama Pemda Tanam 50 Ribu Mangrove

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Ghtgf

Kolaborasi Hijau di Pesisir Demak, Pelindo Bersama Pemda Tanam 50 Ribu Mangrove

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!