Jakarta, FAKTIVA.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik korupsi di sektor perbankan daerah. Tiga pejabat BPR Jepara Artha akhirnya dijemput paksa penyidik KPK di Semarang, Jawa Tengah, lantaran berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ketiga pejabat tersebut yakni Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), serta Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit). Penjemputan dilakukan setelah mereka dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus pencairan kredit usaha periode 2022–2024.
“Sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir, sehingga penyidik turun langsung untuk menjemput di Semarang,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025).
Selain tiga pejabat itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Jepara Artha, dan Mohammad Ibrahim Al’asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
Awal Kasus: Ekspansi Kredit Berujung Gagal Bayar
Skandal ini berawal sejak 2021 ketika Jhendik, sebagai Dirut, menggulirkan ekspansi kredit sindikasi. Namun, kredit yang disalurkan kepada dua kelompok debitur malah macet dengan nilai outstanding sekitar Rp 130 miliar.
Untuk menutup kebocoran itu, Jhendik dan Ibrahim mencari jalan pintas: menerbitkan kredit fiktif. Dana hasil pencairan sebagian digunakan untuk menutup cicilan macet, sementara sisanya mengalir ke kantong pribadi.
Modus: Pinjam Nama Buruh hingga Ojek Online
Dalam kurun 2022–2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar. Nama-nama yang dipakai bukan pengusaha besar, melainkan buruh, tukang, pedagang kecil, karyawan, bahkan pengangguran.
Setiap identitas palsu dipoles dengan dokumen rekayasa: rekening koran, izin usaha fiktif, hingga laporan keuangan yang dimark-up agar terlihat layak mendapat kredit rata-rata Rp 7 miliar.
Sebagai imbalan, “debitur boneka” itu dijanjikan fee Rp 100 juta.
Aliran Dana: Dari Miliar Rupiah hingga Fasilitas Umrah
KPK mengungkap, hasil kredit fiktif tak hanya menguntungkan Ibrahim, tetapi juga pejabat internal bank.
- Jhendik Handoko: Rp 2,6 miliar + biaya umrah
- Iwan Nursusetyo: Rp 793 juta + biaya umrah
- Ahmad Nasir: Rp 637 juta + biaya umrah
- Ariyanto Sulistiyono: Rp 282 juta
Total biaya perjalanan umrah yang diberikan Ibrahim kepada tiga pejabat bank mencapai Rp 300 juta.
Langkah Hukum: Ditahan 20 Hari Pertama
Lima tersangka kini meringkuk di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Mereka dijerat pasal dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“KPK masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dijerat,” kata Asep menegaskan.