faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Ribuan Honorer Demak Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Pastikan Tak Ada Beda Jam Kerja

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
September 18, 2025
in Nasional, News
0
Dhgthgt

Massa guru honorer di Demak melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Demak, Kamis (23/1/2025). Mereka menuntut agar diangkat PPPK. (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Demak, FAKTIVA.TV – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Demak akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun bekerja dengan status tidak tetap, sebanyak 2.433 orang kini resmi diangkat menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Demak, Herminingsih, menjelaskan bahwa ribuan tenaga honorer tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Formasi paling banyak berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.

“Guru dan tenaga kesehatan mendominasi jumlah penerimaan. Ada juga dari tenaga teknis yang bertugas di dinas-dinas. Totalnya 2.433 honorer yang resmi kami umumkan lolos PPPK paruh waktu,” terangnya, Rabu (17/9/2025).

Ia menegaskan, para honorer yang diangkat adalah mereka yang masih aktif bekerja dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Termasuk di dalamnya guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN.

“Semua data dari kategori R5 maupun R4 kami usulkan. Yang tidak diusulkan hanya yang sudah tidak aktif, mengundurkan diri, atau meninggal dunia,” jelasnya.

Menjawab keraguan publik mengenai istilah “paruh waktu”, Herminingsih menegaskan bahwa sebutan tersebut hanyalah terminologi yang dipakai pemerintah pusat. Menurutnya, status itu tidak berarti pegawai bekerja setengah hari atau dengan jam kerja lebih sedikit.

“Tidak ada PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dalam praktik sehari-hari. Mereka tetap bekerja normal sesuai tugas dan aturan yang berlaku. Istilah paruh waktu hanya lahir dari kebijakan pusat untuk mengakomodasi keterbatasan anggaran daerah,” tegasnya.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah pemerintah menyelesaikan permasalahan honorer yang selama bertahun-tahun belum menemukan kepastian. Dengan adanya penetapan PPPK paruh waktu, diharapkan kesejahteraan dan status hukum tenaga honorer lebih terlindungi.

Previous Post

Polemik Surat Pernyataan MBG di Brebes: Orangtua Dilarang Gugat Jika Anak Keracunan, BGN Klarifikasi

Next Post

KPK Bongkar Skandal Kredit Fiktif Rp 263 Miliar, Tiga Pejabat BPR Jepara Artha Dijemput Paksa di Semarang

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Rsdeyhrdeh

KPK Bongkar Skandal Kredit Fiktif Rp 263 Miliar, Tiga Pejabat BPR Jepara Artha Dijemput Paksa di Semarang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!