Brebes, FAKTIVA.TV – Sebuah dokumen resmi berkop Kementerian Agama Kabupaten Brebes mendadak menuai polemik setelah beredar luas di media sosial. Dokumen itu berisi pernyataan orangtua siswa MTs Negeri 2 Brebes terkait pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Yang menjadi sorotan, dalam surat tersebut wali murid diminta untuk tidak menuntut pihak sekolah maupun panitia apabila anak mereka mengalami keracunan makanan. Tak pelak, isi dokumen itu langsung memicu kegaduhan publik dan ramai diperbincangkan netizen.
Dalam salinan surat yang viral, orangtua bukan hanya diminta menyatakan setuju atau tidak menerima program MBG, tetapi juga menyetujui enam risiko yang berpotensi timbul dari konsumsi makanan. Risiko itu meliputi gangguan pencernaan, reaksi alergi, kemungkinan kontaminasi, ketidakcocokan menu dengan kondisi kesehatan anak, hingga keracunan akibat faktor distribusi di luar kendali sekolah.
Tak berhenti di situ, orangtua juga diwajibkan mengganti kerugian Rp80 ribu bila wadah makan (ompreng) anak rusak atau hilang. Seluruh poin tersebut harus ditandatangani sebagai bentuk persetujuan.
Kontroversi semakin melebar hingga akhirnya ditanggapi Badan Gizi Nasional (BGN). Koordinator wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan ataupun menginstruksikan penyebaran dokumen semacam itu.
“Surat pernyataan tersebut bukan dikeluarkan oleh BGN. Justru poin yang menyebut orangtua tidak boleh menuntut bila terjadi keracunan massal itulah yang menimbulkan polemik,” kata Arya saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Arya juga menekankan bahwa kewajiban membayar Rp80 ribu jika ompreng hilang bukan bagian dari kebijakan resmi program MBG. “Itu bukan aturan dari BGN. Jadi tidak benar jika disebut sebagai kebijakan nasional,” tegasnya.