Semarang, FAKTIVA.TV – Dinamika dunia olahraga kembali mencuat seiring terbitnya Permenpora No. 14 Tahun 2024 yang menuai sorotan. KONI Kabupaten Semarang menjadi salah satu pihak yang menyuarakan keberatan. Mereka berharap, Menteri Pemuda dan Olahraga yang akan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto mampu segera meredam kegaduhan dan menjaga iklim olahraga tetap kondusif.
Ketua KONI Kabupaten Semarang, Dody Prasetyo, menilai sejumlah pasal dalam peraturan tersebut tumpang tindih dengan aturan lain, seperti UU Keolahragaan No. 11 Tahun 2022, PP No. 46 Tahun 2024, hingga Peraturan Menteri Keuangan No. 219/2016. Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini justru menghambat pembinaan prestasi. “Kami mendesak revisi segera dilakukan agar regulasi ini tidak kontraproduktif,” tegas Dody, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, esensi dari organisasi olahraga adalah otonomi, netralitas, dan independensi, sebagaimana tertuang dalam Olympic Charter. Karena itu, pemerintah diminta tidak masuk terlalu jauh ke ranah internal organisasi. “Kebijakan olahraga seharusnya menciptakan ekosistem sehat bagi atlet dan pelatih, bukan menambah beban birokrasi,” jelasnya.
Isu ini menjadi perhatian serius bagi Kabupaten Semarang yang tengah bersiap sebagai tuan rumah 10 cabang olahraga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026. Dody khawatir, polemik regulasi bisa mengganggu fokus pelatih maupun atlet yang sedang mematangkan persiapan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum KONI Kabupaten Semarang, Lugud Endro Susilo, menyebut setidaknya ada 10 pasal bermasalah dalam Permenpora 14/2024. Salah satunya terkait kewajiban pengurus organisasi olahraga memperoleh rekomendasi kementerian. “Ini bentuk intervensi yang tidak sejalan dengan semangat kemandirian olahraga nasional,” ujarnya.
Bagi KONI Kabupaten Semarang, penyelesaian masalah regulasi ini mendesak dilakukan agar energi insan olahraga tidak habis pada urusan administratif. “Kami ingin Porprov berjalan sukses, dan atlet tetap fokus mengejar prestasi, bukan terkendala aturan yang multitafsir,” pungkas Dody.