faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

TNI vs Ferry Irwandi: Antara Kajian Pidana dan Ajakan Dialog

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
September 12, 2025
in Nasional, News
0
Ferry irwandi.width 800.format webp

Foto tangkapan layar: Instagram.com/irwandiferry

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FAKTIVA.TV – Ketegangan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, masih terus menjadi sorotan. Setelah rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI tidak berhenti pada jalur itu. Institusi pertahanan negara tersebut kini tengah menyiapkan opsi hukum baru dengan mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih berat.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa hasil patroli siber menemukan sejumlah konten Ferry yang dinilai mengandung indikasi pelanggaran serius.

“Kami menemukan dugaan tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius. Saat ini masih dibahas internal untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” kata Freddy, Kamis (11/9/2025).

Meski menekankan sikap tegas terhadap disinformasi, Freddy memastikan TNI tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Ia mengingatkan, kebebasan itu bukan berarti bebas menyebarkan fitnah, hoaks, atau provokasi yang bisa mengadu domba masyarakat dengan aparat, termasuk antara TNI dan Polri.

Namun, langkah TNI yang mencari celah hukum baru justru memunculkan pandangan berbeda dari kalangan sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa jalur pidana seharusnya ditempuh sebagai opsi terakhir.

“Lebih baik TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog secara terbuka. Pidana hanya dilakukan jika semua upaya dialog buntu,” ujarnya.

Yusril menilai kritik yang disampaikan Ferry perlu dipahami secara menyeluruh. Jika kritik tersebut bersifat konstruktif, maka hal itu bagian dari hak berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Presiden Prabowo Subianto pun telah mengingatkan bahwa kritik maupun aksi unjuk rasa tidak boleh dijawab dengan kriminalisasi.

“Tidak boleh ada kriminalisasi bagi demonstran, asalkan damai dan sesuai undang-undang. Nanti petugas akan memilahnya,” tegas Prabowo (7/9/2025).

Polemik ini bermula ketika sejumlah unggahan Ferry Irwandi di media sosial serta pernyataannya di publik dinilai TNI sebagai bentuk provokasi, framing negatif, hingga upaya merusak citra institusi. Empat jenderal TNI bahkan mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi hukum. Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum Laksda Farid Ma’ruf.

Polisi kemudian menjelaskan bahwa TNI tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, delik tersebut hanya berlaku bagi individu, bukan institusi negara.

“Kalau pencemaran nama baik, yang bisa melapor hanyalah korban individu, bukan institusi,” jelas Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Yusril mendukung penjelasan itu. Menurutnya, pencemaran nama baik adalah delik aduan (klacht delict) yang tidak bisa diproses tanpa laporan pribadi dari pihak yang dirugikan secara langsung.

Kini, posisi TNI berada di persimpangan: melanjutkan jalur hukum dengan pasal lain atau membuka ruang dialog sesuai rekomendasi Yusril dan pesan Presiden. Polemik ini menjadi ujian penting bagi demokrasi Indonesia—bagaimana menjaga keseimbangan antara menjaga wibawa institusi pertahanan dengan tetap menghormati kebebasan berpendapat warga negara.

Previous Post

Pemkot Semarang Perkuat Mitigasi, Kukuhkan FPRB dan Gelar Simulasi Bencana

Next Post

Tersandung Pemerasan Rp2,4 Miliar, Ketua Prodi Anestesiologi Undip Hadapi Tuntutan 3 Tahun

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Sfdw

Tersandung Pemerasan Rp2,4 Miliar, Ketua Prodi Anestesiologi Undip Hadapi Tuntutan 3 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!