Jakarta, FAKTIVA.TV – Aroma praktik curang dalam pengelolaan kuota haji kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti dugaan adanya jual beli kuota haji di tubuh Kementerian Agama (Kemenag). Tidak hanya persoalan teknis pembagian, penyidik juga mencium adanya aliran dana mencurigakan ke pejabat tertentu.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (3/9/2025). Menurutnya, penyidik sedang menelusuri arus uang yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak di Kemenag. Namun, ia enggan menyebutkan nama pejabat yang sedang dibidik.
Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi dari pemerintah Arab Saudi menjadi titik persoalan. Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian tidak sesuai ketentuan: separuh kuota justru dialihkan untuk haji khusus.
Pemeriksaan Intensif
Untuk menguatkan bukti, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah. Nama dai kondang Ustaz Khalid Basalamah bahkan ikut dimintai keterangan terkait informasi yang mengaitkan travel haji dan umrah dengan kasus ini.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah dipanggil penyidik pada 7 Agustus 2025. Usai pemeriksaan, ia mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi terkait kebijakan kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024.
“Saya berterima kasih diberikan kesempatan menjelaskan. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, ia menolak membeberkan isi pertanyaan maupun detail materi pemeriksaan. “Terkait materi, saya tidak bisa menyampaikan karena itu ranah KPK,” imbuhnya.
Isu Lama, Luka Berulang
Skema antrean haji yang panjang kerap membuka ruang permainan kuota. Dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji tahun lalu memperlihatkan rapuhnya sistem distribusi yang seharusnya berpihak pada jamaah reguler.
Kasus ini menambah daftar panjang problematika tata kelola haji di Indonesia. Publik kini menanti sejauh mana KPK berani menuntaskan perkara yang menyentuh ranah sensitif antara bisnis, birokrasi, dan pelayanan ibadah umat.