Jakarta, FAKTIVA – Isu penyalahgunaan kuota haji kembali menyeruak ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan sorotannya pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (1/9/2025).
Penyidik mendalami dugaan adanya praktik melawan hukum dalam pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024. Dari 20.000 slot tambahan yang diberikan Arab Saudi, aturan seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian tersebut justru dibuat setara: masing-masing 10.000.
“Polanya tidak sesuai ketentuan. Dari sini kami melihat ada indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menaksir potensi kerugian negara dari dugaan rekayasa kuota itu mencapai Rp1 triliun. Tak berhenti di sana, penyidik juga sudah menyisir sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut, serta memeriksa saksi dari berbagai latar belakang: pejabat kementerian, asosiasi travel haji, hingga pelaku bisnis penyelenggara ibadah.
Untuk memastikan kasus tidak berlarut, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini dipandang serius, bukan hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut kepercayaan jutaan jamaah terhadap tata kelola ibadah haji. Publik kini menunggu, apakah panggilan terhadap Yaqut akan membuka tabir penuh dari dugaan skandal yang menodai penyelenggaraan ibadah suci tersebut.