faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Mbak Ita Divonis 5 Tahun, Hak Politik Selamat dari Pencabutan

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
August 28, 2025
in Nasional, News
0
Wedw

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, FAKTIVA.TV – Putusan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), bersama suaminya, Alwin, memunculkan perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Bukan semata karena vonis penjara yang dijatuhkan, melainkan keputusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik keduanya.

Hakim menilai, meski keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah, tidak ada alasan kuat untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa larangan berpolitik. Faktor usia, latar belakang pendidikan, serta keyakinan hakim bahwa perbuatan itu tidak akan terulang kembali menjadi dasar pertimbangan.

Vonis tersebut menjadikan Mbak Ita harus menjalani 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Alwin lebih berat yakni 7 tahun penjara dengan denda yang sama. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar yang berasal dari sejumlah proyek penunjukan langsung, pengadaan sarana pendidikan, hingga pungutan pajak daerah.

Perbedaan mencolok tampak antara putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut pencabutan hak politik selama 2 tahun, denda Rp500 juta, serta hukuman penjara lebih tinggi. Putusan yang lebih ringan inilah yang kini menimbulkan polemik: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru memberi ruang baru bagi mantan pejabat untuk tetap melenggang di dunia politik setelah bebas nanti.

Mbak Ita, yang pernah dikenal sebagai sosok pemimpin perempuan pertama di Kota Semarang, kini menghadapi masa kelam dalam karier politiknya. Namun, dengan tetap utuhnya hak politik, jalan untuk kembali berkompetisi di arena pemilu masih terbuka lebar. Hal inilah yang membuat publik menaruh perhatian, sekaligus menunggu bagaimana dinamika politik di Semarang dan Jawa Tengah berkembang ke depan.

Previous Post

Turnamen Garuda Championship Terguncang, Kuwait Tiba-Tiba Mundur

Next Post

Demo Buruh 28 Agustus: Ribuan Massa Padati Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Transportasi

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Fgyti

Demo Buruh 28 Agustus: Ribuan Massa Padati Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Transportasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!