Jakarta, FAKTIVA.TV – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan informasi yang menimbulkan perdebatan publik terkait tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan. Ia menegaskan, fasilitas tersebut hanya diberikan selama satu tahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukan sepanjang masa jabatan lima tahun.
“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah bulanan. Dana Rp50 juta per bulan itu hanya berlaku satu tahun dan dipergunakan untuk membiayai kontrak rumah anggota DPR selama periode 2024–2029,” jelas Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Mekanisme Angsuran Selama 12 Bulan
Menurut Dasco, pemberian dalam bentuk angsuran bulanan dilakukan karena keterbatasan anggaran negara. Total dana yang seharusnya digunakan untuk kontrak lima tahun dipecah menjadi pembayaran selama 12 bulan.
“Kalau diberikan sekaligus, anggarannya tidak mencukupi. Karena itu dialokasikan per bulan, mulai Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setelah itu sudah tidak ada lagi pembayaran serupa,” tegasnya.
Penyebab Polemik Publik
Dasco mengakui bahwa kurangnya penjelasan detail sebelumnya membuat publik salah memahami seolah-olah anggota DPR menerima Rp50 juta setiap bulan selama masa jabatan.
“Memang kemarin penjelasan tidak sepenuhnya disampaikan, sehingga timbul persepsi keliru. Faktanya, ini hanya untuk kepentingan kontrak rumah lima tahun, tapi dibayar secara bertahap setahun,” ujarnya.
Mulai November 2025 Tidak Lagi Ada Tunjangan Rp50 Juta
Dengan skema ini, masyarakat tidak akan menemukan lagi pos tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan dalam daftar penerimaan anggota DPR mulai November 2025.