FAKTIVA.TV – Perseteruan panjang antara penulis lagu Ari Bias dengan penyanyi internasional Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta akhirnya menemukan titik akhir. Ari Bias memutuskan mencabut laporan polisi terhadap Agnez Mo setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez.
Laporan Polisi Dicabut
Ari Bias mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk merevisi laporan polisi (LP) yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya sudah sampaikan ke penyidik untuk mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan,” ujar Ari Bias dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Dan saya tegaskan kembali janji saya, tidak akan ada PK (peninjauan kembali),” sambungnya.
Akhiri Persoalan dengan Agnez Mo
Keputusan mencabut laporan ini sekaligus menjadi langkah terakhir Ari Bias dalam perkaranya dengan Agnez Mo. Ia menegaskan bahwa persoalan hukum dengan sang penyanyi telah selesai.
“Segala persoalan hukum saya dengan saudari Agnez Mo sudah selesai. Demikian agar menjadi perhatian semua. Terima kasih,” tegasnya.
Fokus Lanjutkan Perjuangan Hak Cipta
Meski menutup kasus dengan Agnez Mo, Ari Bias menyatakan perjuangannya sebagai pencipta lagu belum berakhir. Ia akan mengalihkan fokus untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak penyelenggara acara yang dinilai ikut bertanggung jawab.
“Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung, untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara,” jelasnya.
Putusan MA Akhiri Sengketa Panjang
Kasasi yang diajukan Agnez Mo sebelumnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu mengakhiri proses panjang sengketa hak cipta yang sempat bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan data MA, perkara tersebut tercatat dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025. Saat ini status perkara adalah “telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.”