Jakarta, FAKTIVA.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta pada Rabu (13/8/2025). Penangkapan ini terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Inhutani V.
“Benar, KPK menyita uang Rp2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/8/2025).
Fitroh menjelaskan, OTT ini berhubungan langsung dengan dugaan pemberian suap untuk melancarkan proses izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sembilan orang, termasuk jajaran Direksi PT Inhutani V. Mereka diamankan di Jakarta pada hari yang sama saat OTT berlangsung.
Meski begitu, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan, peran masing-masing pihak, maupun keterkaitan pihak luar dengan kasus ini. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan serta aliran dana terkait dugaan suap tersebut.