Semarang, FAKTIVA.TV – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membongkar peredaran narkotika skala besar di Kota Semarang. Seorang driver ojek online, Doni Kurniawan (44), ditangkap setelah kedapatan menyimpan 2,88 kilogram sabu di kamar kosnya di Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang Tengah, pada Rabu (23/7/2025) malam.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam lemari kamar kos tersangka.
“Pelaku bekerja sebagai wiraswasta sekaligus driver ojol. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut awalnya berjumlah 5 kilogram, namun 2 kilogram lebih telah diedarkan di wilayah Semarang,” ungkap Wiwit, Selasa (12/8/2025).
Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang rekan di Jakarta yang baru dikenalnya sekitar sepekan sebelum penangkapan. Polisi menduga Doni merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Jakarta, dan saat ini pemasok utama masih dalam pencarian.
“Pelaku menerima upah Rp 38,6 juta untuk mengedarkan sabu dalam waktu hanya satu minggu. Ini termasuk peredaran narkotika skala besar, sehingga ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Wiwit.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 2,88 kilogram, satu buah bong, dua telepon genggam, dan dua unit sepeda motor. Dalam konferensi pers, pihak kepolisian juga memusnahkan sabu tersebut dengan cara melarutkannya dalam air dan deterjen, lalu diaduk menggunakan blender sebelum dibuang ke toilet.
Polrestabes Semarang menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan lintas kota.