Jakarta, FAKTIVA.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya dilakukan oleh tim di Gedung Bundar, tetapi juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah. Langkah ini diambil mengingat proyek pengadaan Chromebook tersebut mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari. Karena pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” ujar Anang, Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, pelibatan Kejari juga bertujuan mengatasi keterbatasan jumlah penyidik di tingkat pusat. “Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan penyidik-penyidik di wilayah, seperti di Kejari Mataram, yang juga menangani objek serupa,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah memeriksa dua pejabat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap AM, Head of Tax PT GoTo, dilakukan pada 7 Agustus 2025, sedangkan VP of Accounting and Consolidation PT GoTo, RCG, diperiksa pada 6 Agustus 2025.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.