Semarang, FAKTIVA.TV — Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/8/2025).
Penetapan hari libur tersebut menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan pesta rakyat.
“Ada satu hadiah lagi untuk rakyat di bulan kemerdekaan. Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai hari libur nasional. Ini akan menjadi momen tambahan setelah upacara peringatan kemerdekaan dan karnaval rakyat,” ujar Juri Ardiantoro.
Menurut Juri, penetapan libur nasional ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air agar dapat merayakan semangat kemerdekaan dengan berbagai aktivitas kreatif, seperti perlombaan tradisional, festival budaya, hingga karnaval kemerdekaan yang diselenggarakan oleh warga.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan, sekaligus untuk memperkuat rasa kebersamaan dan persatuan bangsa.
“Pesta rakyat adalah bagian penting dari identitas kita. Kami ingin momentum perayaan kemerdekaan ini betul-betul dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya sebagai seremoni, tapi juga perayaan yang meriah di lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, maka masyarakat akan menikmati rangkaian libur panjang selama tiga hari, yakni Sabtu-Minggu (16-17 Agustus 2025) hingga Senin (18 Agustus 2025).