Jakarta, FAKTIVA.TV — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN menerima tantiem, insentif, atau bentuk penghasilan lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan. Larangan ini disampaikan melalui Surat No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Roeslani.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai standar nasional maupun internasional. Tujuannya adalah menjaga integritas dan kepentingan BUMN serta seluruh pemangku kepentingan.
“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan menerima tantiem, insentif (baik berupa insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang), maupun penghasilan lain yang dikaitkan dengan performa perusahaan,” tegas Rosan dalam surat yang dikutip Jumat (1/8/2025).
Adapun bagi anggota Direksi BUMN dan anak usahanya, pemberian tantiem dan insentif tetap dimungkinkan, namun harus memenuhi prinsip kehati-hatian. Imbal hasil tersebut wajib didasarkan pada laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan hasil operasional yang riil dan berkelanjutan (sustainable business performance).
Danantara menekankan, pemberian tantiem atau insentif bagi Direksi tidak boleh berasal dari praktik manipulasi laporan keuangan, seperti pengakuan pendapatan yang belum terealisasi, atau penghapusan beban guna memperbesar laba semu (financial statement fraud).
Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa keuntungan yang bersifat “one-off” atau “windfall”, seperti revaluasi aset, penjualan aset, hingga kuasi reorganisasi, wajib dikeluarkan dari dasar perhitungan insentif Direksi. Hanya kinerja operasional berkelanjutan yang layak menjadi dasar penghargaan tersebut.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif untuk tahun buku 2025 dan menjadi acuan baku dalam pengelolaan remunerasi di lingkungan BUMN. Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari kewenangan BPI Danantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2025.
Dengan aturan ini, pengelolaan BUMN, termasuk investasi, dividen, dan operasional, sepenuhnya berada di bawah pengawasan BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi.