Jakarta, FAKTIVA.TV – Para pelaku industri aset digital menyambut hangat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur skema perpajakan terbaru atas transaksi aset kripto. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Oscar Darmawan, Chairman Indodax—salah satu platform aset kripto terbesar di Indonesia—mengapresiasi kehadiran PMK tersebut yang disebutnya memberikan kepastian hukum dan struktur perpajakan yang lebih jelas.
“Kami menyambut positif PMK ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menata industri kripto secara terukur dan legal. Kejelasan seperti ini sangat dibutuhkan,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).
PMK 50/2025 menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto terhadap rupiah. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan nol persen, dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak resmi oleh pemerintah.
Menurut Oscar, kebijakan PPN nol persen merupakan kemajuan signifikan. Ia menilai langkah ini menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga tidak dikenakan PPN, seperti saham dan obligasi.
“Ini bukan hanya soal insentif pajak, tapi pengakuan bahwa industri kripto adalah bagian sah dari sistem keuangan nasional,” tegasnya.
Oscar juga menyoroti manfaat praktis dari kebijakan ini, khususnya dalam efisiensi biaya transaksi serta kemudahan pelaporan pajak. Ia menyebut bahwa penetapan PPN nol persen mendorong lebih banyak pengguna untuk bertransaksi melalui platform lokal yang telah taat regulasi.
“Dengan beban pajak yang lebih sederhana, pengguna akan lebih tertarik menggunakan platform resmi dalam negeri. Ini memperkuat industri lokal dan mengurangi dominasi platform asing,” katanya.
Dorongan bagi Pertumbuhan Industri Kripto yang Legal dan Transparan
Lebih jauh, Oscar menyebut bahwa struktur perpajakan yang disusun secara matang akan mempercepat pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia. Kebijakan ini dinilai mampu mendorong kepercayaan masyarakat terhadap transaksi kripto yang aman, legal, dan diawasi.
“Regulasi seperti ini penting agar pasar kripto Indonesia semakin kompetitif secara regional dan bisa tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kejelasan hukum akan menjadi fondasi yang kokoh bagi tumbuhnya adopsi kripto secara luas di kalangan masyarakat maupun investor institusional.
“Ini bukti bahwa pemerintah dan industri bisa berjalan bersama membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tutup Oscar.
Dengan regulasi pajak yang lebih bersahabat, sektor kripto Indonesia kini memasuki babak baru: lebih legal, lebih transparan, dan lebih siap bersaing di panggung global.