Pati, FAKTIVA.TV — Kepolisian Resor Kota Pati berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang bermotif hubungan personal dan kecemburuan. Pelaku berinisial AW (34), warga Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap KR (34), seorang pria yang merupakan rekan dekatnya. Polisi juga mengungkap bahwa sebelum peristiwa tragis tersebut, terdapat riwayat hubungan menyimpang yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan pelaku dan istrinya untuk melakukan aktivitas seksual menyimpang bersama orang ketiga.
“Awalnya pelaku mengusulkan kepada istrinya untuk melakukan hubungan intim yang tidak lazim. Namun, sang istri menolak dan justru mengusulkan agar pihak ketiga adalah laki-laki lain,” jelas Jaka dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Pelaku menyetujui permintaan tersebut dan mengajak temannya, yang belakangan menjadi korban, untuk ikut serta. Aktivitas tersebut terjadi dua kali, yakni pada Mei dan Juni 2025. Setiap pertemuan direkam oleh pelaku menggunakan ponselnya.
Usai merantau ke Jakarta sebagai pekerja bangunan, pelaku kembali ke Pati pada 17 Juli 2025 dan dijemput oleh korban. Saat berada di rumah, pelaku mencurigai hubungan lebih lanjut antara istrinya dan korban, terutama setelah menemukan isi percakapan di ponsel istrinya serta foto-foto yang menunjukkan kebersamaan mereka di sebuah kamar hotel.
“Setelah diinterogasi, sang istri mengakui telah kembali melakukan hubungan dengan korban saat pelaku berada di Jakarta,” lanjut Jaka.
Dua hari berselang, pada Sabtu malam (19/7), pelaku mengundang korban ke rumahnya. Mereka sempat mengonsumsi minuman keras bersama sebelum terlibat pertengkaran. Pelaku kemudian membawa korban ke bagian belakang rumah dan memukul korban menggunakan batu hingga tewas.
“Tersangka memukul kepala korban dari belakang, lalu kembali menghantam korban saat tersungkur. Setelah memastikan korban meninggal, jasad korban dilucuti, diikat, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang ke jurang,” ungkap Kapolresta.
Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk dan tanpa identitas sepekan kemudian, di sebuah jurang sedalam 30 meter berjarak sekitar dua kilometer dari rumah pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Jatanras Polresta Pati, identitas mayat tersebut berhasil diungkap sebagai KR, warga Desa Beketel, yang sebelumnya dilaporkan menghilang.
Pelaku saat ini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta pelanggaran etika dan hukum lainnya. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.