Jakart, FAKTIVA.TV – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk WhatsApp Call. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kabar yang menyebutkan adanya rencana pembatasan terhadap layanan komunikasi digital tersebut.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar itu tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dalam pernyataan resminya, Sabtu (18/7/2025).
Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi memang menerima sejumlah masukan dari asosiasi dan pelaku industri, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait upaya penataan ulang ekosistem digital. Salah satu topik yang mengemuka adalah hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator jaringan seluler yang menyediakan infrastruktur.
Namun, Meutya menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum kebijakan resmi, dan tidak menjadi bagian dari agenda kementerian saat ini.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran terkait untuk melakukan klarifikasi internal, dan memastikan tidak ada arah kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital,” ujarnya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf jika isu ini sempat menimbulkan keresahan publik.
Menurut Meutya, saat ini Kementerian Komdigi justru tengah fokus pada agenda prioritas nasional, seperti memperluas akses internet di wilayah tertinggal, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta memperkuat sistem keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.
Sebelumnya, wacana pembatasan layanan VoIP sempat muncul dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta pada Rabu (16/7/2025). Dalam forum tersebut, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, memaparkan bahwa sejumlah negara memang menerapkan pembatasan terhadap fitur panggilan suara dan video berbasis internet.
“Contohnya di Uni Emirat Arab, teks WhatsApp masih bisa digunakan, tapi fitur voice call dan video call dibatasi. Layanan dasar tetap ada, namun layanan tambahan seperti panggilan dibatasi,” ujar Denny dalam forum tersebut.
Denny menambahkan bahwa potensi pengaturan ini juga bisa mencakup fitur serupa di platform lain, seperti Instagram. Namun ia menegaskan, akses terhadap media sosial secara umum tidak akan terganggu.
Menurut Denny, pembahasan tersebut masih sebatas diskusi awal, sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan, mengingat operator seluler selama ini menanggung beban investasi infrastruktur yang besar tanpa mendapat kontribusi dari layanan OTT.
“Ini masih wacana. Belum ada kebijakan, masih dalam tahap diskusi awal,” tuturnya.
Dengan penegasan langsung dari Menteri Komdigi, pemerintah memastikan bahwa layanan seperti WhatsApp Call tetap dapat digunakan oleh masyarakat tanpa hambatan, dan tidak ada rencana pembatasan terhadap layanan digital sejenis dalam waktu dekat.