Solo, FAKTIVA.TV – Mantan Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait sejumlah isu yang belakangan kembali menyeruak ke publik, mulai dari tudingan ijazah palsu hingga wacana pemakzulan terhadap putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden. Jokowi menduga ada kepentingan politik tertentu di balik isu-isu tersebut.
“Saya merasa memang ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan wacana pemakzulan Wapres Gibran ini,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025).
Sejak lengser dari kursi kepresidenan, nama Jokowi kerap dikaitkan dengan berbagai isu miring, termasuk tudingan bahwa ijazah akademiknya palsu. Belakangan, muncul pula usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk memakzulkan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Menanggapi situasi ini, Jokowi menyatakan bahwa dirinya menyikapinya dengan santai dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Bagi saya ini hal yang biasa saja. Kita jalani saja prosesnya,” kata Jokowi.
Terkait laporan soal dugaan ijazah palsu yang kini tengah ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menunjukkan dokumen tersebut di luar jalur hukum. Ia memilih untuk membeberkan ijazah aslinya saat proses persidangan nanti.
“Ini masih dalam proses penyidikan, jadi ya kita tunggu saja. Saya ingin menunjukkan ijazah saya di dalam sidang pengadilan. Tidak ada rencana untuk memperlihatkannya di luar pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, wacana pemakzulan Gibran muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi ke DPR dan MPR RI. Mereka mendasarkan usulan tersebut pada analisis hukum terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang dinilai dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Ketua Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Dwi Tjahyo Soewarsono, menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 — yang memberi peluang bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 — sarat pelanggaran etik. Apalagi, saat itu Ketua Mahkamah Konstitusi dijabat Anwar Usman, yang diketahui merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
Hingga saat ini, DPR maupun MPR belum memberikan respons atau membahas lebih lanjut surat permohonan pemakzulan tersebut.