Semarang, FAKTIVA.TV — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar sosialisasi penting bagi para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha tentang perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti di sektor musik dan pertunjukan.
Dalam sosialisasi yang berlangsung pada Jumat (11/7/2025), Analis Hukum Ahli Muda DJKI Kemenkumham, Achmad Iqbal Taufiq, menegaskan bahwa pemahaman para pelaku usaha terhadap aturan hak cipta musik harus terus ditingkatkan.
“DJKI ingin berbagi sekaligus berdiskusi mengenai mekanisme royalti yang berlaku saat ini, agar para pelaku usaha hiburan memahami kewajiban serta peran mereka dalam mendukung ekosistem musik yang adil,” ujarnya.
Iqbal juga menjelaskan bahwa pemanfaatan lagu secara komersial di tempat hiburan, restoran, kafe, karaoke, hingga event panggung merupakan bentuk penggunaan karya cipta yang memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik hak.
Peran Pelaku Usaha dalam Tata Kelola Royalti
Selain membahas perlindungan hak cipta, sosialisasi ini juga mengupas tentang hak pertunjukan, distribusi royalti, hingga peran penting pelaku usaha hiburan dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. Salah satu materi penting disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Wahana Musik Indonesia (WAMI), Bigi Ramadha.
WAMI, sebagai lembaga resmi pengelola hak pertunjukan di Indonesia, memiliki tugas untuk mengumpulkan royalti dari para pengguna lagu dan menyalurkannya kepada para pencipta lagu, komposer, dan penerbit yang berhak.
“Royalti itu bentuk penghargaan yang sah untuk para pencipta lagu. Karya mereka dipakai secara komersial, tentu ada hak ekonomi yang harus dihargai,” jelas Bigi.
Kendala Pengelolaan dan Pentingnya Kesadaran Pelaku Usaha
Meski mekanisme pengelolaan royalti sudah berjalan, Bigi mengakui masih terdapat kendala di lapangan. Salah satunya terkait akurasi data pencipta, penerbit, hingga pendataan karya yang digunakan di berbagai tempat hiburan. Hal ini berpengaruh terhadap keakuratan distribusi royalti.
Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman aturan royalti tidak sekadar untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha itu sendiri, sekaligus upaya menjaga keberlanjutan industri musik nasional.