Jakarta, FAKTIVA.TV — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan pemberitaan yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Yusril menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan hanya merupakan kekeliruan tafsir atas rencana pemerintah terkait percepatan pembangunan di Papua.
“Bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi memindahkan kantor resmi ke sana. Yang dimaksud adalah kesekretariatan Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua,” kata Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (9/7/2025) pagi.
Yusril menjelaskan, keberadaan kantor di Papua merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang mengatur pembentukan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Otsus Papua.
“Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden. Namun secara konstitusional, kedudukan Wakil Presiden tetap berada di Ibu Kota Negara. Tidak ada pemindahan kantor, hanya fasilitas kesekretariatan badan tersebut yang ditempatkan di Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa aturan teknis mengenai struktur, personalia, dan tata kerja badan tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan situasi di Papua.
Sebelumnya, isu mengenai rencana Gibran berkantor di Papua mencuat saat Yusril menyampaikan pernyataan dalam Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, pada Rabu (2/7/2025). Saat itu, Yusril menyebutkan bahwa Presiden Prabowo tengah membahas penugasan khusus kepada Wakil Presiden untuk memimpin langsung percepatan pembangunan Papua, termasuk penanganan masalah keamanan dan HAM.
“Pemerintah sedang mendiskusikan agar Wakil Presiden memimpin langsung Badan Percepatan Pembangunan Papua. Tentu dalam pelaksanaannya, saat kunjungan kerja ke Papua, Wapres dapat berkantor sementara di sana, bukan memindahkan kantor pusatnya,” jelas Yusril.
Ia menegaskan, sebagai Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden secara konstitusional tidak dapat dipisahkan dan harus tetap berada di Ibu Kota Negara.
Fokus Percepatan Pembangunan Papua
Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai Wakil Presiden akan melibatkan sejumlah menteri, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari tiap provinsi di wilayah Papua. Kehadiran sekretariat di Papua diharapkan dapat mempercepat koordinasi pelaksanaan kebijakan Otsus, penanganan persoalan HAM, hingga penguatan keamanan di wilayah tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen serius pemerintah untuk memberikan perhatian maksimal terhadap pembangunan Papua secara lebih terstruktur dan terfokus,” tutup Yusril.