faktiva.tv
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
  • Login
No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program
No Result
View All Result
faktiva.tv
  • Event
  • Hobby
  • News
  • Program

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Klaim Sudah Prediksi Kriminalisasi Politik

Dibuat oleh FAKTIVA.TV

kontributor faktiva by kontributor faktiva
July 4, 2025
in News, Politik
0
Hsto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Tim Humas Sekjen PDIP

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, FAKTIVA.TV — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengaku tak terkejut atas tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto menyebut tuntutan itu sudah ia prediksi sejak awal sebagai bagian dari risiko perjuangannya di dunia politik.

“Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Menurut Hasto, konsekuensi tersebut adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai politikus yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan pemilu yang jujur di Indonesia. Ia pun menuding tuntutan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

“Saya sejak awal sudah memperhitungkan risiko-risiko kriminalisasi hukum oleh kekuasaan. Apalagi ketika hukum digunakan sebagai alat politik untuk menekan,” tegas Hasto.

Tuding Ada Kriminalisasi Politik

Dalam persidangan, Hasto menyebut bahwa fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya tekanan terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan, meskipun hal itu tidak diakui oleh jaksa di persidangan.

“Fakta-fakta memperlihatkan bahwa suara-suara dari masyarakat sipil menyatakan mereka yang kritis memang menghadapi tekanan hukum. Hukum digunakan sebagai instrumen kekuasaan,” tambahnya.

Hasto juga menilai bahwa kasus yang menjeratnya merupakan hasil daur ulang perkara lama. Ia meyakini tidak ada fakta persidangan yang secara langsung membuktikan keterlibatannya.

“Tidak ada motif sejak awal, terbukti dari keterangan-keterangan saksi dalam persidangan ini maupun di persidangan sebelumnya pada 2020,” tegas Hasto.

Dakwaan Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Jaksa mendakwa Hasto telah menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama sejumlah pihak, yakni Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan politikus PDIP Harun Masiku. Uang tersebut diberikan demi meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya dengan cara memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel guna menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan dua dakwaan. Dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan Jaksa dan Reaksi Hasto

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Hasto terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Meski demikian, Hasto tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berharap masyarakat bisa menilai secara jernih dan objektif bahwa perkara ini sarat dengan muatan politik.

“Biarlah publik menilai sendiri bagaimana hukum digunakan hari ini. Tapi saya tetap percaya, keadilan akan menemukan jalannya,” pungkas Hasto.

Previous Post

AS Hentikan Kiriman Rudal, Ukraina Menjerit: Kami Bisa Hancur!

Next Post

Pemprov Jateng Tambah 52,65 Hektar Lahan Tol Semarang-Demak, Sekaligus Tanggul Laut Raksasa Penangkal Rob

kontributor faktiva

kontributor faktiva

Next Post
Tol sayung

Pemprov Jateng Tambah 52,65 Hektar Lahan Tol Semarang-Demak, Sekaligus Tanggul Laut Raksasa Penangkal Rob

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Apps
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hobby
  • Internasional
  • Komunitas
  • Mobile
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Politics
  • Politik
  • Program
  • Review
  • Science
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Uncategorized
  • World
  • Tentang
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

No Result
View All Result
  • Event
    • Komunitas
    • Hiburan
    • Sosial
  • Hobby
    • Entertainment
    • Musik
    • Sports
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Program

© 2025 Faktiva - Supported By Sultan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Social Chat is free, download and try it now here!