Jakarta, FAKTIVA.TV — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk nonhalal asal luar negeri tetap diperbolehkan masuk dan dipasarkan di Indonesia, selama mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas pada kemasan produk. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Haikal menuturkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk memastikan seluruh informasi terkait status halal atau nonhalal suatu produk disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Label keterangan tersebut wajib ditampilkan dalam bentuk teks, gambar, atau indikator visual yang mudah dikenali.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, Indonesia telah menetapkan perpanjangan batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, termasuk makanan, minuman, serta jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2026. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk tersebut wajib mengantongi sertifikat halal untuk dapat beredar di Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha dan negara mitra untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap regulasi halal nasional. Saat ini, Indonesia juga aktif berdialog dengan negara-negara mitra terkait ketentuan tersebut.
Sementara itu, produk luar negeri yang telah disertifikasi halal oleh lembaga sertifikasi halal di negara asal wajib diregistrasi melalui sistem Sihalal BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia. BPJPH pun telah mengatur ketentuan pelabelan halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023.
Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling pengakuan sertifikat halal (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal di 32 negara. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan halal internasional.
Di akhir pernyataannya, Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pengendalian pasar domestik, tetapi juga sebagai peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal nasional, memperluas rantai nilai halal global, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.