Semarang – Faktiva.tv – Mantan penyanyi cilik sekaligus artis, Chikita Meidy, tengah menghadapi masalah hukum serius. Ia dilaporkan oleh sang suami, Indra Adhitya, ke Polres Kota Tangerang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak hanya Chikita, sang ibu juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
“Laporan ini terkait dugaan KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004. Kami melaporkan dua orang berinisial CC (Chikita Meidy) dan AK,” ujar Raidin Anom, kuasa hukum Indra, saat ditemui di Polres Kota Tangerang, Sabtu (28/6).
Raidin menjelaskan bahwa laporan ini merupakan akumulasi dari berbagai insiden selama empat tahun pernikahan Indra dan Chikita. Salah satu kejadian yang disorot adalah dugaan kekerasan fisik berupa pelemparan botol skincare yang mengenai kepala Indra.
“Benar, saya pernah dilempar botol skincare sampai kena kepala,” kata Indra, yang mengaku insiden itu juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam.
Menurut Raidin, KDRT bukan hanya persoalan luka fisik, tetapi juga menyangkut tekanan mental dan emosional. “Kekerasan dalam rumah tangga itu tidak melulu soal luka yang terlihat. Efek psikis juga bagian dari kekerasan yang harus ditangani serius,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Indra sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui somasi. Namun, ajakan mediasi tersebut tidak mendapat respons dari pihak Chikita.
“Karena tidak ada itikad baik untuk berdialog, kami putuskan untuk menempuh jalur hukum secara prosedural,” ujar Raidin menutup pernyataannya.