Bandung, FAKTIVA.TV – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslimin Butar-butar, mengungkap alasan kliennya menggugat Lisa Mariana sebesar Rp 105 miliar. Gugatan itu diajukan lantaran Lisa diduga menyebarkan fitnah yang merusak nama baik, reputasi, hingga keharmonisan keluarga Ridwan Kamil.
“Gugatan kami terdiri dari kerugian materil senilai Rp 5 miliar dan kerugian immateril Rp 100 miliar,” jelas Muslimin saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Ia memaparkan, kerugian materil yang dituntut meliputi biaya proses hukum, serta sejumlah pekerjaan penting yang terpaksa ditunda hingga dibatalkan akibat persoalan yang ditimbulkan Lisa Mariana.
Sementara itu, untuk kerugian immateril yang mencapai Rp 100 miliar, Muslimin menyebut dampaknya sangat berat bagi kliennya. Mulai dari tekanan psikologis, kerusakan reputasi sebagai tokoh nasional dan figur publik di Jawa Barat, hingga terganggunya hubungan keluarga.
“Fitnah itu menyebabkan kerusakan karakter, degradasi hubungan harmonis dalam keluarga inti dan keluarga besar, serta berkurangnya kenyamanan hidup, peluang karier, dan potensi bisnis klien kami di masa depan,” tegasnya.
Muslimin juga menyoroti tuduhan serius Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil, yang dinilai tanpa dasar hukum dan bukti kuat. Lisa disebut menuduh Ridwan Kamil memiliki hubungan terlarang, bahkan menghamili dirinya dan meminta menggugurkan kandungan.
“Semua itu fitnah keji. Terlebih Lisa juga mengklaim anak bernama Celina Azzura adalah hasil hubungan gelap dengan klien kami, padahal tidak pernah ada tes DNA yang membuktikan hal tersebut,” lanjut Muslimin.
Dengan alasan-alasan itulah, pihak Ridwan Kamil menilai gugatan senilai Rp 105 miliar sangat layak dan pantas diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, dalam perkara perselingkuhan yang dibawa Lisa ke ranah hukum, pihak Ridwan Kamil memilih menggugat balik secara perdata. Gugatan resmi didaftarkan dengan nilai Rp 105 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil dan immateril.