Semarang, FAKTIVA.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk turut mengawal dan mengawasi pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini tengah digagas pemerintah. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan program tersebut berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Kepala Kejati Jawa Tengah, Hendro Dewanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bidang intelijen khusus yang bertugas melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya operasional koperasi di tingkat desa. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, penyalahgunaan dana, hingga praktik-praktik korupsi yang kerap muncul dalam program berbasis dana negara.
“Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal, agar program bisa berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. Kami tidak ingin ada kasus penyelewengan yang justru merugikan masyarakat desa,” tegas Hendro saat ditemui di Semarang, Jumat (27/6/2025).
Ia juga menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Tengah untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tersebut di daerah masing-masing. Tak hanya aparat kejaksaan, seluruh elemen masyarakat juga diimbau ikut serta mengawasi pelaksanaan program ini.
“Kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan koperasi ini di lapangan. Kolaborasi antara aparat hukum dan warga sangat diperlukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa pola pengawasan ini akan diterapkan sebagaimana Kejati Jateng melakukan pengawasan terhadap berbagai program strategis pemerintah lainnya yang menggunakan dana negara. Salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini juga mendapat pengawasan khusus dari kejaksaan.
Target 80 Ribu Koperasi, Modal Awal dari Himbara
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi desa dan pengelolaan potensi lokal berbasis koperasi.
Koperasi ini nantinya akan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa, mulai dari pengelolaan hasil pertanian, usaha kecil, simpan pinjam, hingga sektor perdagangan berbasis komunitas lokal. Modal awal program Koperasi Desa Merah Putih direncanakan akan didukung oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), guna mempercepat pengembangan koperasi yang sehat, produktif, dan mandiri.
Selain untuk memperluas akses ekonomi, koperasi desa ini juga diharapkan mampu menekan ketimpangan ekonomi di pedesaan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari tingkat akar rumput.
“Kami ingin memastikan dana negara yang digelontorkan untuk program ini benar-benar dipergunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tandas Hendro.
Kejati Jateng berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi jalannya program ini, serta bertindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaannya.