Jakarta – FAKTIVA.TV – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pagi ini, Senin (23/6/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Nadiem dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022, ketika dirinya masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Saudara Nadiem Makarim akan diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar, mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis.
Harli menyampaikan harapannya agar Nadiem kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk menggali peran Nadiem dalam proses pengawasan proyek senilai hampir Rp10 triliun tersebut.
“Pemeriksaan ini akan mendalami sejauh mana peran dan pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan selama menjabat, khususnya terhadap pengadaan Chromebook,” lanjut Harli.
Kasus ini mencuat karena proyek digitalisasi pendidikan yang dicanangkan untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) justru diwarnai dugaan penyimpangan. Total anggaran mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun untuk pengadaan bantuan TIK 2020–2022, dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebelumnya, kajian teknis internal dari Pustekkom dan Tim Perencanaan TIK telah menemukan sejumlah kendala, termasuk rekomendasi awal agar menggunakan sistem operasi Windows. Namun dalam pelaksanaannya, rekomendasi berubah menjadi Chromebook berbasis Chrome OS. Penyidik menduga adanya intervensi dan rekayasa kajian teknis agar Chromebook tetap dipilih, meskipun tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan sekolah di lapangan.
“Penting bagi penyidik untuk mendengar langsung keterangan dari pimpinan lembaga saat itu, apalagi ini menyangkut pengelolaan anggaran besar,” tegas Harli.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Komitmen untuk bersikap kooperatif juga telah disampaikan langsung oleh Nadiem dalam pernyataan sebelumnya.
“Saya berkomitmen untuk menjernihkan persoalan ini secara terbuka dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang sudah berjalan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, 10 Juni lalu.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai sejak 20 Mei 2025 dan terus berkembang seiring ditemukannya bukti baru dan keterangan saksi. Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu proses transformasi digital pendidikan nasional.